Harta Fantastis Birokrat Bukti Kegagalan Kepemimpinan Politik

Seorang pegawai pemerintah dengan gaji paling besar Rp50 juta bisa memiliki kekayaan puluhan miliar hingga ratusan miliar. Kasus ini terungkap setelah diawali mencuatnya harta mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Budaya korupsi juga seringkali terjadi di lembaga atau institusi saat melakukan belanja barang pemerintah. Birokrat yang kebetulan menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran menjadi sosok yang paling diburu oleh pengusaha yang terjun di bidang pengadaan atau vendor. Mereka berusaha mendekat dan berusaha memenangkan lelang pengadaan barang.

Disinilah sering kali rawan disusupi kepentingan meraup dana melalui cara-cara yang tak halal alias korupsi. Perusahaan vendor atau pengadaan barang dan jasa harus pandai melobi dan mengambil hati pemimpin project pengadaan barang dan jasa. Godaan pun banyak terjadi dan banyak kasus akhirnya terungkap dari operasi tangkap tangan KPK.

Kebanyakan OTT KPK menangkap pelaku karena mereka terlibat gratifikasi atau penyuapan untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.

Setoran uang haram biasanya datang dari vendor atau perusahaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Istilahnya yang biasa dipahami perusahaan adalah uang cash back. Misalnya proyek senilai Rp 1 miliar maka vendor diwajibkan minimal menyetor uang cashback dari 10 persen hingga 40 persen. Mengerikan.

Berdasarkan data Operasi Tangkap Tangan dan kasus yang ditangani KPK, kejahatan korupsi birokrat juga banyak terjadi di kalangan penguasa lembaga pendidikan atau pimpinan. Ada jual beli jabatan, jual beli penerimaan mahasiswa, jual beli sekolah kedinasan, ada titipan menjadi pegawai, ada jalur untuk bisa diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kejahatan korupsi juga terjadi terhadap perusahaan yang tidak paham soal pembayaran pajak. Kemudian terjadi kesalahan data pajak atau ada memang secara sengaja perusahaan mengemplang pajak alias tidak mau membayar nilai kewajiban pajak.

Maka kemudian ada unsur perilaku menyimpang yakni “negosiasi nilai pajak” sesuai kesepakatan antara perusahaan dan oknum petugas.

Kejahatan korupsi bisa juga terjadi di wilayah kewenangan penyelenggara negara di bidang bea dan cukai. Pejabat bea cukai punya kewenangan besar untuk menetapkan nilai cukai, menangkap dan memeriksa pelanggaran kepabeananan, menangani penyelundupan barang tanpa bayar bea dan cukai.

Kewenangan besar dan strategis itulah yang sangat rawan godaan dari pihak-pihak yang ingin lepas dari kewajiban pembayaran bea dan cukai untuk pemasukan negara. Dengan cara negosiasi dengan oknum petugas yang dibekingi oknum pejabat, maka barang impor mereka akan melenggang tanpa bisa disentuh aparat yang berhati baik.

Budaya korupsi dan perilaku menyimpang dari para birokrat yang memiliki kekuasaan dan kewenangan ini berjalan selama berpuluh tahun tanpa bisa disentuh siapapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: