Hari ini Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Terseret Iklan Judi Online dengan Income Belasan Juta

Artis senior Wulan Guritno disorot setelah videonya yang diduga promosikan judi online viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @partaisocmed. Dalam video itu, Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123 yang merupakan salah satu situs slot online terkenal.

Wulan Guritno Foto Instagram @wulanguritno

Jakarta, EDITOR.ID,- Artis selebgram cantik Wulan Guritno hari ini akhirnya memenuhi panggilan panggilan penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Wulan diperiksa untuk meng klarifikasi dugaan promosi judi online yang menyebar di akun IG nya.

Wulan muncul di gedung Bareskrim Polri sekitar jam 10.30 WIB Kamis (14/9/2023). Kehadiran Wulan mengundang perhatian awak jurnalis yang telah menunggunya sejak pagi.

Namun pemeran sejumlah film ini tidak mau bicara banyak ketika jurnalis mengerubungi dirinya. “Permisi ya, nanti habis ini. Saya datang sendiri,” kata Wulan menjawab cecaran pertanyaan saat berdesakan dengan awak media di dalam gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap artis senior Wulan Guritno terkait dugaan promosi judi online pada 7 September 2023.

Namun Wulan meminta jadwal diundur dengan alasan sakit. Bareskrim pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebelumnya mengatakan pihaknya telah menelusuri promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno.

“Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” kata Vivid saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 30 Agustus 2023.

Adi Vivid menyebut Siber Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga publik figur yang diduga telah mempromosikan judi online.

“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tutur Vivid.

Adi Vivid mengatakan mereka akan secara bertahap dipanggil untuk diminta klarifikasi, meski sigus website judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.

“Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroprasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak,” kata dia.

Vivid pun mengimbau keras artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, kata dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” ujarnya. “Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: