Gagal Penjarakan Nikita Mirzani, Kejaksaan Kini Polisikan Dito Mahendra

Hal inilah yang membuat majelis hakim melihat kasus ini main-main dan tak serius. Pasalnya jaksa penuntut umum tak mampu menghadirkan saksi pelapornya. Korban justru menghilang. Hakim pun akhirnya memvonis bebas Nikita Mirzani dengan putusan tuntutan jaksa tidak dapat diterima.

Serang, EDITOR.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang gagal memenjarakan artis Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik melalui UU Transaksi Elektronik. Kekalahan Jaksa di pengadilan memalukan juga. Karena korban atau si pelapornya Dito Mahendra tak mau datang ke pengadilan untuk bersaksi. Lucunya lagi Kejaksaan yang mewakili korban menuntut di pengadilan justru tak tahu keberadaan Dito.

Hal inilah yang membuat majelis hakim melihat kasus ini main-main dan tak serius. Pasalnya jaksa penuntut umum tak mampu menghadirkan saksi pelapornya. Korban justru menghilang. Hakim pun akhirnya memvonis bebas Nikita Mirzani dengan putusan tuntutan jaksa tidak dapat diterima.

Merasa dipermainkan saksi korban di pengadilan, Kejari Serang kini balik melaporkan Dito Mahendra ke polisi. Dito dilaporkan buntut dari sidang Nikita Mirzani.

“Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Kejari Serang, menurut dia, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.

“Terkait di Polres, itu kita duga saudara Dito melanggar Pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Plh Kejari Serang, Era Indah Soraya, juga menambahkan, saat ini tim masih di Polresta Serang Kota. Unsur dalam dua pasal di atas katanya terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.

“Terhadap saksi korban, tengah dalam proses pelaporan saat ini, rekan kita sedang di Polresta Serang,” pungkas Era.

Nikita Mirzani Bebas, Instagram Nindy Ayunda Diserang

Usai Hakim memvonis Nikita Mirzani bebas dari dakwaan atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra membuat akun Instagram Nindy Ayunda langsung diserbu komentar.

Dito Mahendra yang selama ini diketahui kekasih dari Nindy Ayunda tak pernah hadir dalam persidangan Nikita Mirzani. Padahal dalam kasus pencemaran nama baik itu, Dito Mahendra menjadi saksi korban yang mengklaim dirugikan Nikita Mirzani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: