Enam Mantan Petinggi Garuda Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

ilustrasi pesawat garuda

EDITOR.ID, Jakarta,- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan mencecar enam orang mantan petinggi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Konon sewa pesawat yang dilakukan Garuda diduga dilakukan tanpa memenuhi kaidah etika bisnis. Bahkan sewa pesawat Garuda ke leasing dinilai paling mahal di dunia. Hal inilah yang ditelusuri Kejagung kenapa sewa pesawatnya bisa mahal dan sangat merugikan PT Garuda dari sisi bisnis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keenam mantan petinggi PT Garuda Indonesia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keenam saksi itu adalah

  1. Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia pada tahun 2011 Achirina Soetjipto;

  2. VP Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Indonesia tahun 2011-2016 Heriyanto Agung Putra

  3. VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia tahun 2009-2015 Pujobroto

  4. Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia tahun 2013 Meijer Frederik Johanes.

  5. Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia tahun 2017 Helmi Imam Satriyono

  6. Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia tahun 2012-2014 Handrito Harjono.

“Keenam orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ya,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Leonard menjelaskan keenam saksi tersebut telah diperiksa tim penyidik Kejagung terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia periode 2011-2021.

“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat ya,” katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: