Hukum  

Dugaan Korupsi Dana Pemakaman Covid-19 di Pemkab Jember, Naik Statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan

img 20210907 085329

EDITOR.ID, Jember,- Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor BPBD Jember, Kepolisian setempat menaikkan status penanganan dugaan korupsi anggaran pemakaman COVID-19, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, Setelah dilakukan penyelidikan, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka,” ujarnya, Senin (6/9/2021).

Lanjut Komang, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah orang. Mereka semua berstatus sebagai saksi.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, dan semua berstatus saksi,” tandasnya.

Mengenai saksi yang sudah diperiksa, saat ini mencapai 22 orang. Mereka terdiri atas pegawai dan nonpegawai BPBD Jember.

“Itu iya, sempat kita ambil keterangan, ada yang dari pegawai dan nonpegawai juga,” tuturnya.

Menurut Komang, sebagaimana dilansir detik.com, setelah dilakukan tahapan penyidikan, akan lanjut ke gelar perkara. Hasil gelar perkara itu yang akan menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Ini dilakukan untuk menemukan dan menghitung adanya kerugian negara.

“Terkait kerugian negara, kita masih koordinasi dengan ahli, dan BPKP Jawa Timur. Sehingga nantinya akan benar-benar akurat penyelidikannya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Malang ini.

Apakah sudah ada yang berpotensi jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran pemakaman COVID-19?

“Masih kita koordinasikan dan pendalaman-pendalaman untuk penyidikan. Mohon dukungannya,” katanya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: