DPR Desak Percepat Revisi UU Migas untuk Perjelas Payung Hukum SKK Migas

Yulian Gunhar Juga Minta Revisi UU Migas Cepat Selesai untuk Akselerasi Produksi Nasional

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah dan DPR diminta segera mempercepat penuntasan Revisi Undang-Undang Migas. Alasan mendasar pentingnya segera disahkannya revisi UU Migas ini karena demi memperkuat tata kelola hulu migas di Indonesia. Antara lain dengan memperjelas status kelembagaan dan payung hukum bagi SKK Migas.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

Sebab, menurut Yulian, payung hukum saat dibentuknya SKK Migas hanyalah Peraturan Presiden (Perpres) yang dinilai tak cukup berkekuatan hukum, sehingga bisa setiap saat dibubarkan.

“Komisi VII sejauh ini sudah mempelajari DIM dalam draf RUU Migas ini, yang salah satunya bertujuan mencari bentuk lembaga definitif bagi SKK Migas. Di mana selama ini keberadaan dan efektifitas lembaga itu perlu dikaji kembali,” ujar Yulian.

Lebih jauh politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, di dalam revisi UU Migas terdapat beberapa opsi model lembaga pengelolaan terkait hulu migas, yang nantinya dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas saat ini, agar makin kuat dalam melaksanakan tata kelola hulu migas di Indonesia, demi meningkatkan produksi migas nasional.

“Demi memperkuat tata kelola hulu migas, dan berdampak bagi peningkatan produksi nasional, maka perlu dikaji kelembagaan SKK Migas. Antara lain dengan dibubarkan atau dilebur, serta diletakan di bawah Kementerian ESDM, namun tentunya dengan menambahkan institusional baru di Kementerian ESDM atau Dirjen Migas,” tandasnya.

Anggota DPR RI yang membidangi pertambangan ini menyatakan, selain itu mendesak segera disahkannya Revisi UU Migas juga berkaitan dengan target lifting migas beberapa tahun belakangan ini.

“Target lifting harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Revisi UU Migas, demi meningkatkan produksi dalam negeri,” katanya.

“Tingkat produksi migas secara nasional sudah saatnya ditingkatkan. Mengingat belakangan terus menurun,” lanjut Yulian.

Menurut Yulian, pada tahun 2020, lifting migas mencapai 707.000 barel per hari. Di tahun 2021 hanya sebesar 630.000 barel per hari.

“Sedangkan di 2022 realisasi lifting minyak hingga 30 September baru mencapai 610,1 ribu barel per hari,” paparnya.

Diharapkan dengan tuntasnya revisi UU Migas maka akan menjadi landasan hukum bagi stakeholder baik itu regulator maupun pengelola migas dalam meningkatkan kerjasama eksplorasi dan investasi di bidang perminyakan dan gas bumi.

Adapun upaya perubahan aturan main soal migas di Indonesia melalui revisi UU Migas ini sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2001, namun sampai saat ini aturan ini tak kunjung tuntas. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: