Ditahan Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung

brigjen junior tumilaar

EDITOR.ID, Jakarta,- TNI Angkatan Darat (AD) menahan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Beredar kabar dalam masa penahanan itu Brigjen Junior sempat menyurati KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial dalam bentuk foto pada Senin (21/2/2022).

Sebagaimana dilansir dari antara, surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Odmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Melalui surat itu, Brigjen Junior yang sakit asam lambung atau GERD meminta untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer Cimanggis.

Brigjen Junior juga memohon agar diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun,” tulis Brigjen Junior Tumilaar pada surat itu.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Klarifikasi TNI AD

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna angkat bicara menanggapi informasi penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Dalam keterangannya di laman tniad.mil.id, Brigjen TNI Tatang membenarkan soal penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud yaitu berkaitan dengan aksi Brigjen Junior yang ikut campur mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Atas tindakannya itu, ia dijerat dengan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Brigjen TNI Tatang mengatakan, terkait adanya surat permohonan pengampunan dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) sesuai prosedur harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sementara itu terkait usia pensiunnya yang dianggap sebentar lagi, dianggap tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang dijalaninya saat ini.

“Tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” terangnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: