“Dicari” KPK, Eks KSAU Agus Supriatna Diminta Tak Melawan Hukum Ali Fikri: Tolong Kooperatif

Wahai Marsekal Agus, Jadilah Warga Negara yang Baik, Hadiri Panggilan KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.

“Tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, purnawirawan TNI untuk hadir pada Kamis di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Dalam surat panggilannya, Lembaga anti rasuah itu akan memeriksa Agus Supriatna di Gedung KPK pada Kamis (15/9/2022) lusa. Kali ini KPK meminta Agus Supriatna bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

“Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum,” tegas Ali Fikri.

Pasalnya, pada panggilan pertama pensiunan TNI AU dengan pangkat terakhir jenderal bintang empat itu mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017.

Ali Fikri mengingatkan panggilan ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi bagi setiap warga negara. Jadilah warga negara yang baik dengan memenuhi panggilan KPK.

“Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum,” jelas dia.

Ali Fikri yang berlatar belakang jaksa itu mempersilakan saksi hadir dan menyampaikan apabila ada keberatan.

“Silahkan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika memang merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU,” ujarnya.

Agus Supriatna akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Fikri menerangkan KPK ingin menggali informasi dari Agus terkait kasus korupsi itu.

“Kami memanggil saksi tentu karena ada landasan hukumnya sebagai kebutuhan proses penyidikan agar perbuatan tersangka menjadi jelas sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Supriatna dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki pada Kamis 8 September 2022. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan.

“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan menghimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan,” jelasnya.

“Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka,” imbuh Ali saat itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: