Dana Pensiun PT Pelindo Diduga Dikorupsi Pejabatnya, Negara Rugi Rp148 Miliar

Perkembangan terbaru, kasus korupsi di dana pensiun Pelindo itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Artinya dalam waktu dekat bakal akan ada calon tersangka.

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo.

Perkembangan terbaru, kasus korupsi di dana pensiun Pelindo itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Artinya dalam waktu dekat bakal akan ada calon tersangka.

Penyidik Kejagung mencium adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 148 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, kasus dugaan tipikor di Dana Pensiun Pelindo telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana pensiun pada rentang 2013 sampai dengan 2019.

“Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap Ketut, dalam keterangannya Selasa (14/3/2023).

Menurut Ketut Sumedana, terdapat sejumlah modus yang dilakukan pada masing-masing kegiatan investasi tersebut. Pertama, adanya fee makelar pada aktivitas investasi tanah oleh Dana Pensiun Pelindo.

“Adanya fee makelar, harga tanah di mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” papar Jaksa senior ini.

Kedua, lanjut Ketut, Dana Pensiun Pelindo dalam DP4 tidak melakukan analisa teknikal dan fundamental, khususnya menyangkut pembelian saham dan reksadana. Perusahaan juga abai dalam hal kehati-hatian ketika melakukan penyertaan modal pada salah satu perusahaan.

“Tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima,” katanya.

“Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” tambah Ketut.

Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

Namun penyidik Kejagung dalam kasus ini masih belum menetapkan calon tersangkanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: