Bahar Smith Ribut Lagi Dengan Kiai di Sidang Kasus Berita Bohong

EDITOR.ID, Bandung,- Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan kebencian, kembali ribut dengan saksi dari kalangan ulama Garut. Setelah sebelumnya memanas dengan KH Faisal Sobari, kali ini Bahar ribut dengan KH Abdul Mujib atau kerap disapa Ceng Mujib.

Keributan itu terjadi di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA dalam lanjutan persidangan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, Kamis (19/5/2022). Bahar memprovokasi saksi dengan nada tinggi.

Ucapan Bahar kemudian disambut teriakan pendukungnya yang memenuhi ruang sidang pengadilan. Suasana ini membuat saksi KH Abdul Mujib menjadi ketakutan dan tertekan.

Kiai Abdul Mujib, ulama yang juga menjadi pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Fauzan di Kabupaten Garut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk menjelaskan soal keresahan santrinya atas beredarnya video ceramah Bahar yang menghujat dan “keras”.

“Yang saya garis bawahi dalam pernyataan Habib Bahar adalah Rizieq Shihab dipenjara karena penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Ceng Mujib sebagaimana dikutip dari jabar.jpnn.com, Jumat (20/5).

“Karena setahu saya, tidak ada orang dipenjara karena perayaan Maulid Nabi,” sambungnya.

Persidangan itu kemudian memanas saat saksi menunjuk Habib Bahar yang tengah membahas soal aksi demo yang dilakukan Ceng Mujib di Gedung DPRD Kabupaten Garut.

Dalam penjelasannya, Ceng Mujib menilai Bahar Smith merupakan orang yang intoleran dikarenakan ceramah provokasinya di Kabupaten Bandung.

“Berarti Anda anggap saya intoleran?” tanya Bahar dengan nada tinggi.

“Jangan tunjuk saya. Anda lebih dulu tunjuk saya,” ucap Bahar tegas.

“Loh, Habib (Bahar) yang lebih dulu menunjuk” ucap Ceng Mujib menimpali.

Suasana tambah memanas saat pendukung Bahar Smith juga ikut berteriak dari belakang.

Melihat hal itu, Hakim Ketua Dodong Rusdani langsung berdiri dari bangku dan meminta tenang. “Tolong diam! Mohon maaf saya skorsing,” kata Hakim Dodong yang kemudian meninggalkan lokasi sidang sementara.

Tak hanya terdakwa Bahar, kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta pun ikut-ikutan memojokkan dan melakukan provokasi terhadap Ceng Mujib. Ulah pengacara Bahar ini justru membuat suasana tak kunjung reda disaat itu.

“Diam, lu. Jagoan, lu?” kata Ichwan dengan nada tinggi disambung sorakan pendukung Bahar di ruangan sidang yang mendukung hardikan Ichwan.

“Sudah diam semua, diam. Kalau enggak saya suruh keluar semua,” kata Bahar menenangkan massanya.

Tak lama kemudian, Hakim Dodong kembali memasuki ruang sidang. “Saya memohon maaf harus bicara keras karena harus menenangkan,” ujar hakim.

Ribut Debat Agama dengan Kiai Faisal

Dua hari sebelumnya Bahar juga sempat ribut dan berdebat panas dengan KH Faisal Sobari. Perdebatan memanas tersebut muncul saat ulama sekaligus pimpinan Ponpes Darussyifa, Kabupaten Garut ini dihadirkan sebagai saksi di sidang pertama pemeriksaan saksi pada hari Selasa 17 Mei 2022.

Namun Bahar ngotot tidak percaya dengan kesaksian Kiai Faisal. Bahkan Bahar mengajak adu debat soal kehebatan dia tentang ilmu agama melawan kiai Sobari. Mulai dari mazhab, mata pelajaran, hingga kitab yang dipakai dalam mempelajari atau mengajarkan agama.

Tanpa keadaban bahkan Bahar juga menghina ulama Garut Kiai Faisal Sobari dengan kata-kata kiai bodoh!

?Saudara belajar apa saja saat sekolah? Mata pelajarannya apa saja?? tanya Bahar. ?Quran, hadis, shorof, balaghah, dan fiqih,? jawab Faisal.

Bahar lalu mencecar Faisal dengan dalil Al-Qur?an guna membahas perbedaan berkerumun dengan kegiatan Maulid Nabi yang menjadi pokok permasalahannya.

?Ada yang bagian dari sesuatu yakni memiliki hukum dan sebagian daripada sesuatu bisa berarti hukum dari semua,? jelas Bahar.

?Jadi intinya begini maulid dan kerumunan, maulid itu juz?i nya jadi sebagian, keseluruhannya adalah kerumunan,? beber dia.

Bahar menjelaskan dalam hal ini tidak bisa dipisahkan antara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan kerumunan. ?Karena maulid itu berkumpulnya orang-orang untuk beribadah, memperingati Maulid Nabi (Muhammad SAW),? ujar Bahar.

Hakim Dodong kemudian bertanya kepada Bahar kaitan apa dalil agama dengan pokok permasalahan kasusnya berita bohong. ?Kaitannya apa?? tanya hakim.

?Ini kan masalah berita bohong Yang Mulia, saya perlu jelaskan,? jawab Bahar.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu kembali bertanya kepada saksi Faisal, apakah mengerti dengan dalil-dalil yang dia sampaikan.

?Antum paham enggak dalil yang saya sampaikan tadi? Paham enggak? Saya tanya kalau dari pandangan agama pernyataan saya tadi betul enggak?? tanya Bahar. ?Betul,? jawab Faisal.

?Hakim kan tanya dalam pandangan agama tadi itu, anda mengerti apa enggak? Paham apa enggak? Tau apa enggak? Benar apa enggak?? tanya ulang Bahar.

?Enggak,? jawab lagi Faisal.

?Enggak paham? Ya sudah percuma kiai bodoh begini. Ya sudah selesai ini Yang Mulia,? tegas Bahar.

Bahar pun meminta kepada jaksa agar ke depannya mendatangkan sosok kiai yang dianggapnya mumpuni. ?Pak jaksa, besok-besok kalau mau mendatangkan saksi itu, kiainya yang benar-benar kiai,? ujar Bahar.

Menjelang akhir, hakim bertanya kepada Bahar mengenai keterangan yang disampaikan Faisal. Dari beberapa poin yang disampaikan Faisal, Bahar hanya menerima beberapa bagian saja.

?Poin, polisi datang ke rumahnya itu saya terima. Yang enggak tahu menunjukkan kebodohannya itu juga saya terima. Pokoknya yang saya terima hanya nomor dua, yakni BAP-nya dibuat oleh polisi itu saya terima, kemudian Polda Jabar datang ke rumahnya juga saya terima, sisanya omong kosong saya enggak terima,? tegas Bahar.

Kiai Sobari Jelaskan Ceramah Bahar Pecah Belah Umat

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Dodong Rustadi, Kiai Faisal diminta menjelaskan soal kronologi mengetahui videp ceramah Bahar yang disebut menyebarkan hoaks.

Menurut Faisal, konten ceramah Bahar yang diunggah di YouTube Tatan Rustandi Official itu pertama kali diperlihatkan oleh salah seorang jemaahnya.

?Dalam konten tersebut tentang pelaksanaan Maulid Nabi (Muhammad SAW) yang berceramah Habib Bahar Smith,? kata Faisal di ruang sidang.

Dia mengakui tidak melihat secara utuh isi ceramah Bahar. Hanya sepenggal video yang memuat bahwa Rizieq Shihab ditangkap karena merayakan Maulid Nabi.

Pimpinan Pondok Pesantren Darussyifa Garut ini mengatakan berdasarkan pengetahuannya, Rizieq Shihab ditangkap karena telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun.

Kemudian, setelah menonton video ceramah Bahar, ada sejumlah jemaah di pondok pesantrennya yang merasa tidak nyaman atau resah.

?Setelah mengamati dan menyikapi seolah menonton video tersebut mereka ngobrol dan mereka merasa tidak nyaman ketika menonton video tersebut,? papar kiai Faisal.

Karena dianggapnya isi ceramah tersebut mengandung provokasi, Faisal kemudian melapor ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut. Di sana, Faisal diterima langsung oleh ketua, yakni Sirojul Munir.

?Saya lihat seolah-olah ada kata provokasi,? tambah Faisal.

Menurutnya, isi ceramah Bahar berpotensi memecah belah umat muslim, sehingga perlu dilaporkan ke polisi untuk tindakan lebih tegas.

Selain itu, isi ceramah seharusnya mengandung materi yang bersifat damai. ?Beda dengan penceramah lainnya. Biasanya dengan kata-kata seolah-olah damai, tidak seperti yang diutarakan dalam video tersebut,? jelasnya.

Kemudian, MUI sempat melakukan kajian terlebih dahulu dan membenarkan jika ceramah Bahar meresahkan. ?Apa jawabannya secara tertulis dari MUI?? tanya Dodong.

?Ditelepon terus sama beliau (ketua MUI), betul katanya bisa meresahkan, ketakutannya mungkin ya,? jawab Faisal.

Setelah mendapatkan jawaban dari MUI, Faisal lalu dimintai keterangan oleh kepolisian dari Polda Jabar. Hanya saja, Faisal tidak mendapatkan surat panggilan pemeriksaan di Polda Jabar, namun pihak polisi yang mendatanginya ke rumah.

Fatwa MUI Garut Soal Ceramah Bahar

Persidangan mulai memanas saat kuasa hukum Bahar bertanya lebih lanjut soal jawaban dari MUI Kabupaten Garut berbentuk fatwa atau bukan.

Faisal mengatakan jawaban MUI berbentuk fatwa namun dia tak dapat memperlihatkannya di persidangan.

Jaksa kemudian menimpali dan berjanji akan memperlihatkan fatwa itu di persidangan selanjutnya.

?Ada suratnya?? tanya kuasa hukum Bahar.

?Dalam bentuk fatwa,? timpal Faisal. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: