Untuk itu, Febri mengatakan KPK saat ini sedang mencermati setiap pasal dalam UU KPK itu. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya resiko pelemahan terhadap kinerja KPK dengan berlakunya UU KPK yang baru itu.
“Ini yang sedang kami dalami di internal, bagi pihak lain yang juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 ini tentu saja kita perlu secara hati-hati mencermati semangat di balik pembentukan KPK, pelaksanaan tugas secara independen dan upaya pemberantasan korupsi tersebut,” tuturnya.
Jokowi sebelumnya menyatakan masih menampung masukan-masukan pembentukan dewan pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK nantinya akan dilantik bersamaan dengan komisioner KPK yang baru. Pelantikan komisioner KPK baru dijadwalkan pada Desember mendatang.
“Saat ini untuk dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di dalam dewan pengawas KPK,” ujar Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (1/11). (tim)