Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri dan pemidanaan harus mempertimbangkan segi keadilan, kemanfaatan dan hasil guna.
Hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya.
“Sehingga diharapkan akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa,” urai majelis hakim. (tim)