EDITOR.ID, Tebing Tinggi,- Sebelas orang oknum yang diduga pentolan Fron Pembela Islam (FPI) Tebing Tinggi diamankan polisi karena membuat onar dan ingin membubarkan acara Haul Nadhlatul Ulama (Nu) ke 93 yang dikemas dalam Tabliq Akbar dan Tausiah Kebangsaan serta pelantikan pengurus IPNU dan IPPNU di Lapangan Sri Mersing di jalan Sutomo, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (27/2/2019).
Awalnya kegiatan tersebut yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan, tokoh agama serta pemuka masyarakat berjalan aman, lancar dan tertib.
Namun tiba tiba sekelompok orang yang mengatasnamakan FPI berteriak dan mencoba menerobos masuk dengan berteriak meminta acara tersebut dibubarkan, polisi yang sedang berjaga melakukan pengamanan langsung menghadang tamu tak diundang tersebut, Rabu (27/2/2019).
Satu orang oknum FPI berhasil masuk ke lokasi acara dan meminta acara tersebut dibubarkan sambil berteriak Ganti Presiden.
Sebagaimana dilansir dari Digtara.com, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang sedang berada di lokasi kegiatan mengaku kecewa dengan tindakan anarkis dan menjurus premanisme seperti itu.
“Inikan kegiatan agama, ada pelantikan dan baik karena menyampaikan kesejukan di masyarakat. Saya kecewa dengan tindakan preman, ini tidak benar, harus dilawan. Negara tidak boleh kalah dengan sekelompok orang atau preman,†katanya.
Ia menjelaskan Indonesia merupakan negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Indonesia bukan negara satu agama, semua agama memiliki Indonesia dan pejuang dahulu juga banyak agama dan suku bangsa,” tegas Kapolda.
“Belum berkuasa saja mereka sudah sewenang wenang, hukum harus ditegakkan. Ini mereka masih diperiksa, kalau terbukti bersalah kemungkinan akan kita tahan,†tambah Agus.
Kesebelas pelaku yang diduga provokator secara resmi langsung ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan pada acara ‘Tablig Akbar dan Tausiah Kebangsaan’ yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-93 Nahdlatul Ulama.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kesebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MH, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, IL, dan RPS alias R.
Menurut Tatan, kesebelas orang itu merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Hari ini sudah dikeluarkan surat penahanan dan akan diberikan kepada pihak keluarga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ini (tersangka) dari organisasi Front Pembela Islam Kota Tebing Tinggi,” kata Tatan Firman Atmaja pada Kamis (28/2/2019).
Tatan mengungkapkan sebelumnya polisi menangkap delapan orang karena terlibat kerusuhan dalam acara tersebut. Namun, kata Tatan, jumlah orang yang terlibat bertambah setelah dilakukan pengembangan penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 subsider 175 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Rencananya hari ini Polres Tebing Tinggi akan merilis secara resmi kasus ini,” ungkap Tatan. (tim)