EDITOR.ID, Surabaya,- Kopda IR, salah satu oknum Anggota TNI AD dilaporkan ke Polisi Militer (Pomdam) V Brawijaya. Ia dilaporkan oleh ST karena diduga berselingkuh dengan istrinya MS hingga hamil dan melahirkan anak.
Laporan ST itu tertuang sesuai Nomor LP/01/II/IDIK/2022, tertanggal 7 Januari 2022.
Bravicha Bunga Vitriana selaku Penasihat Hukum (PH)-nya ST menjelaskan berdasarkan keterangan dari kliennya, dugaan perselingkuhan tersebut telah terjadi sejak tahun 2019 dan baru disadari oleh ST setelah MS melahirkan anak pada 30 September 2020 lalu yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan Kopral IR.
“Setelah dilakukan tes DNA pada 3 Juni 2021. Hasilnya akurat 99,99995% bahwa anak yang dilahirkan MS secara biologis adalah anak dari Kopda IR,” ujarnya, Senin (7/2/2022) seusai membuat laporan di Pomdam V Brawijaya.
Bunga, panggilan karibnya, menerangkan sesuai cerita dari ST, hubungan gelap mereka itu berawal ketika Kopda IR mengirim pesan melalui inbok Facebook ke MS yang mengaku sebagai temannya.
?Merasa tidak kenal, MS waktu itu tidak menggubris,? imbuhnya.
Lalu, Kopda IR sambung Bunga mengirim pesan lagi mengatakan ingin menjalin bisnis dengan MS dan akhirnya dia memberikan nomor ponselnya untuk membicarakan bisnis tersebut.
Setelah itu kata Bunga chat keduanya berlanjut lewat WhatsApp (WA). Kemudian pada tanggal 25 Juni 2019, Bunga memaparkan mereka bertemu di salah satu tempat makan di sebelah RSAL dr. Ramelan.
“Saat itu, Kopda Ir berseragam TNI AD lengkap. Saat ketemu pertama kali itu, dia cerita kalau istrinya sudah meninggal di Temanggung. Kopda Ir mengetahui bahwa MS sudah bersuami dan punya anak,” urainya.
Setelah pertemuan pertama tersebut, menurut bunga, MS sering dihubungi Kopda IR melalui WA. Kemudian tanggal 8 Juli 2019 malam, Bunga menyebut MS cekcok dengan suaminya ST karena persoalan keuangan.
Dari pengakuan kliennya, Bunga menuturkan malam itu kebetulan Kopda IR mengirim pesan kepada MS perihal keberadaannya yang tengah berangkat ke rumah ibunya di Sidoarjo.
Lantas Bunga menambahkan Kopda IR disebut berinisiatif menawarkan jemputan di daerah pusat perbelanjaan Sun City, Sidoarjo. MS menurut Bunga mengiyakan tawaran Kopral IR dan sempat curhat permasalahannya, serta diajak keliling untuk menghilangkan kesedihannya di Sidoarjo sampai Gempol, sebelum diantar ke rumah orang tuanya.
“Besoknya, tanggal 9 Juli 2019, MS diajak kencan dan melakukan hubungan badan di Wisma Sanghayu, Tretes. Saat itu, MS mengaku tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba ia!diajak masuk villa dan yang membayar sewa villa Kopda IR. Awalnya MS menolak, tapi dengan janji akan dinikahi, MS pun luluh,? beber Bunga.
Tetapi, dalam perjalanan hubungan cinta terlarang tersebut, Bunga mengungkap sikap Kopral IR kepada MS mulai berubah kasar. MS lanjut Bunga mengaku pernah dipukul sampai lebam di bagian paha kanan.
?Saat itu MS tidak melapor ke polisi karena takut. Menjelang kelahiran anak yang di dalam perut MS, Kopda IR sering menghindar. MS menduga Kopda IR akan lari dari tanggung jawab, baik masalah hutang atau anak yang dikandung MS,? tandasnya.
Sebelumnya, Bunga menyatakan pada 24 Oktober 2020 lalu, pasangan suami istri ST dan MS pernah melaporkan kasus ini ke Pomdam V Brawijaya dan disarankan untuk dilakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Kemudian, tanggal 20 Desember 2021 ST bersama saya selaku Penasihat Hukumnya melayangkan somasi pertama dan somasi kedua tertanggal 3 Januari 2022. Tetapi pihak Kopda IR tidak ada itikad baik. Bahkan dilakukan mediasi lagi ke satuannya, tetapi hasilnya tetap nihil. Akhirnya, hari ini terpaksa kami laporkan ke Pomdam V Brawijaya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Bunga menegaskan laporan ST ke Pomdam V Brawijaya ini atas dugaan perbuatan asusila, merusak rumah tangga orang dan menelantarkan anak hasil hubungan gelap.