EDITOR.ID, Surabaya,– Pernikahan dua selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sempat viral di media sosial kini justru menuai polemik. Pasalnya, konon pernikahan tersebut yang kedua kalinya. Sebelumnya kedua sejoli ini menikah secara siri. Kemudian menikah secara resmi.
Ulah keduanya ini dinilai merupakan kebohongan publik dan melanggar hukum perkawinan di Indonesia. Akhirnya Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur ikut-ikutan mempersoalkan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Mereka juga bakal melaporkan Lesti ke polisi.
Edi Prastio, Ketua KPI Jawa Timur, mengaku akan membuat laporan di Mapolda Jawa Timur, Jumat (30/9/2021) besok. Laporan ke polisi ini terkait adanya pembohongan publik. Ini merujuk pada pernikahan sejoli itu yang ternyata dilakukan dua kali.
Pernikahan pertama terjadi saat Lesti Kejora dan Rizky Billar nikah siri di awal tahun namun dirahasiakan. Lalu yang kedua adalah ketika pasangan itu gembar-gembor soal rencana nikah dan akhirnya terlaksana, Agustus 2021.
Pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri, kata dia, harus melalui isbat di Pengadilan Agama. Bukannya langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) seperti yang dilakukan Lesti dan Billar.
“Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berarti nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik,” ujar Edi kepada wartawan Selasa (28/9/2021).
“Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar,” imbuhnya menegaskan.
Edi mengatakan pihaknya punya alasan kuat membawa Lesti Kejora dan Rizky Billar ke jalur hukum. Yang utama, kata dia, adalah untuk memberi pemahaman pada masyarakat soal Undang-undang pernikahan.
“Supaya bisa memberikan edukasi ke masyarakat dengan baik dan benar,” kata Edi.
Selain alasan tersebut, pertimbangan lain yang membuat Edi Prastio menyebut adanya kebohongan publik yakni dugaan pemalsuan surat.
“Dalam administrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan,” ujar Edi Prastio.
“Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Mila Machmudah Djamhari juga mengancam akan melaporkan Lesti ke kepolisian. Mila, mantan politisi PAN itu memiliki argumen serupa dengan Ketua KPI itu.