EDITOR.ID, Magetan, – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di wilayahnya per Agustus tahun 2020 sekitar 3,74 persen sesuai data BPS setempat.
“Tingkat TPT yang mencapai 3,74 persen tersebut artinya ada 3-4 pengangguran dari 100 jumlah angkatan kerja yang ada,” kata Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Magetan Zaini Suryono di Magetan, Jumat (28/5).
Menurutnya, TPT per Agustus 2020 sebesar 3,74 persen tersebut memang naik dibandingkan TPT per Agustus 2019 yang tercatat sebesar 2,98 persen.
“Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan peningkatan tingkat pengangguran terbuka. Itu karena banyak perusahaan tutup dan mengurangi jumlah karyawan,” ujarnya.
Meski naik, namun TPT Magetan per Agustus 2020 yang mencapai 3,74 persen tersebut termasuk rendah jika dibandingkan dengan daerah sekitarnya, seperti Madiun, Ngawi, dan Ponorogo, maupun TPT Provinsi Jatim yang mencapai 5,84 persen.
“Bahkan, Magetan termasuk dalam delapan dari 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jatim yang persentase TPT-nya di bawah 4 persen,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Disnaker juga tidak tinggal diam melihat permasalahan itu. Untuk menekan angka pengangguran, beberapa kegiatan telah dilakukan.
Zaini menerangkan beberapa upaya Disnaker Magetan menekan pengangguran antara lain melakukan kerja sama perekrutan ke berbagai perusahaan seperti PT. Libra Permana Wonogiri, PT. Pan Brother Boyolali, perusahaan-perusahaan di Batam, dan lainnya.
“Selain itu Disnaker juga memberikan informasi lowongan pekerjaan melalui akun resmi media sosial Pemkab Magetan, seperti instagram dan facebook,” tuturnya.
Pemkab Magetan juga melakukan pelatihan-pelatihan kerja dan kewirausahaan sesuai kebutuhan pasar, serta melakukan pembinaan kepada kelompok usaha dan UMKM. Tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk menciptakan peluang lapangan kerja baru sehingga mampu menyerap pengangguran yang ada. (Tim)