EDITOR.ID, Jakarta,- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut ada 5 orang yang dinyatakan terpapar COVID-19 akibat kerumunan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pesantren yang diikuti Rizeq Shihab di di Markaz Syariah Megamendung, Bogor.
Menurut dia, tes kesehatan terhadap 400 orang yang ikut berkumpul saat acara dengan swab antigen telah dilakukan. Hasilnya, ada warga yang positif terpapar virus corona.
?Kita tes swab antigen ada lima orang yang positif. Kesimpulannya, kerumunan itu membahayakan dan buktinya lima dari ratusan yang kita periksa melalui swab antigen menunjukkan dia positif COVID-19,? kata Ridwan di Gedung Bareskrim pada Jumat, 20 November 2020.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan terjadinya penularan diketahui setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyelidiki pelanggaran di balik acara tersebut. Berdasarkan hasil tes swab antigen terhadap ratusan orang, beberapa di antaranya dinyatakan positif.
?Salah satunya sudah kita periksa 400 warga yang berkumpul disana dengan test swab antigen, dari 400 itu, 5 positif,? kata dia.
Oleh karena itu, Kang Emil mengimbau masyarakat untuk berempati kepada para dokter, tenaga kesehatan maupun aparat kepolisian yang berjuang melawan virus corona.
?Sudah lebih dari 120 dokter meninggal dunia kan. Kalau kita kekeh menganggap kegiatan harus seperti dulu,? kata dia.
Ia mengatakan penanganan COVID-19 ini sudah sangat melelahkan, makanya perlu ada partisipasi dari masyarakat agar berhasil menangani pencegahan penyebaran corona.
?Harus ada ketaatan dari masyarakat, tokoh masyarakat, pemimpin masyarakat,? ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil meminta Pemkab Bogor memberi sanksi kepada panitia acara peletakan batu pertama pembangunan pesantren yang diikuti Rizeq Shihab karena menyebabkan kerumunan.
?Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,? ujar dia.
Sanksi yang diberikan, kata Kang Emil, berupa denda maksimal. Berdasarkan peraturan Bupati Bogor, denda yang diberikan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp50 juta.
?Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal,? kata dia.
Kerumunan terjadi ketika Rizieq mengikuti acara peletakan batu pertama dalam pembangunan pesantren. Kedatangannya itu menarik perhatian masyarakat namun banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tak menggunakan masker. (tim)