Batang – Operasi Yustisi serta penyampaian implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Nomor 55 tahun 2020 digelar Polsek Tersono dan Kecamatan Tersono di Balai Desa Sidalang, Rabu (21/10/2020).
Dalam operasi yustisi tersebut, 5 orang pelanggar terjaring razia karena tidak menggunakan masker.
Kapolsek Tersono Polres Batang Polda Jateng AKP Akhmad Almunasifi mengatakan Razia wajib pakai masker ini guna mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan.
“Ada lima orang tidak pakai masker, oleh karena itu kita beri sanksi melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional,” jelas Kapolsek.
Selain mendisiplinkan warga patuhi protokol kesehatan Petugas gabungan Polsek Dan Kecamatan Tersono memberikan imbauan pada warga masyarakat yang akan menerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) di Desa Sidalang agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Saya berharap kepada seluruh warga untuk mematuhi aturan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, Mari kita bersama-sama putus penyebaran Covid -19,” imbaunya.
Ia menambahkan dalam penegakan hukum protokol kesehatan, petugas tetap persuasif, tegas dan humanis serta mengedepankan edukasi terhadap masyarakat.