Data ini sebetulnya cukup mengkhawatirkan, karena rata-rata peningkatan terpapar Covid-19 tiap hari pada bulan September 3020 rata-rata di atas 3000 orang lebih. Data orang sembuh hingga hari ini baru 161.065 orang.
Data di atas mestinya dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang yang di ikuti 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten. Jika tahapan pilkada tetap dilanjutkan, dipastikan jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat dan berpotensi menjadi cluster baru Covid-19. Apalagi, berdasarkan data Satgas Covid-19 ada 45 Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak berstatus zona merah.
Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak memaksakan kehendak untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 apabila situasi sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, Karena di atas segalanya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Ada beberapa alasan logis yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah menunda tahapan pelaksanan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Pertama, fakta dan kondisi yang terjadi belakangan membuktikan penularan Covid-19 di sejumlah daerah yang menggelar pilkada semakin masif. Berdasarkan data yang disampaikan KPU, terdapat 60 calon kepala daerah positif Covid-19 tersebar di 21 daerah.
Kedua, kasus positif Covid-19 juga terjadi di penyelenggara pilkada. Tidak hanya di tingkat pusat, namun juga terjadi di daerah. Misalnya, salah satu komisioner KPU teridentifikasi Covid-19 setelah sebelumnya 21 orang pegawainya positif terpapar Covid-19.
Ketiga, jumlah kasus baru positif Covid-19 pada bulan September per hari mencapai 3.000 orang lebih. Jika dibandingkan dengan Agustus yang rata-rata 2.000 kasus per hari. Keempat, temuan Bawaslu sangat mencengangkan yakni terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. Misalnya, terjadi arak-arakan atau mengumpulkan banyak masa jelang proses pendaftaran.
Jika Pemerintah dan KPU menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020, maka perangkat hukumnya harus segera dibuat. Sangat tidak mungkin jika dasar hukum penundaan tahapan Pilkada melalui Undang-undang karena tinggal 2 bulan lagi. Yang sangat memungkinkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang kemudian harus di setujui menjadi Undang-undang oleh DPR-RI.