AMDI Desak Polisi Ungkap Kekerasan Terhadap Wartawan

Ilustrasi stop kekerasan terhadap jurnalis. (Istimewa)

EDITOR.ID, Jakarta,- Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) mendesak aparat penegak hukum bersikap tegas dan berani mengungkap dan memproses hukum pihak-pihak yang mengintimidasi dan melakukan aksi kekerasan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Kekerasan kembali dialami profesi wartawan. Agus Supramono, jurnalis Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal menjadi korban penganiayaan sekelompok orang saat menjalankan tugas liputan.

Kekerasan dialami dua wartawan ini saat melakukan peliputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Satu luka serius hingga dilarikan ke RSUD Brebes untuk ditangani secara medis Rabu, (2/9/2020)

Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) Edi Winarto menyesalkan atas tindakan main hakim sendiri tersebut. Sebab, seorang wartawan dalam menjalankan tugas liputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak seharusnya jurnalis yang sedang menjalankan tugas mendapat perlakuan seperti itu, karena profesi wartawan dilindungi Undang-Undang,” sebut Sekjen AMDI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/9/2020)

Padahal, lanjut mantan jurnalis MNC TV ini, sudah menjadi naluri wartawan jika menemukan peristiwa bagus maka sebagai seorang jurnalis dia harus mendatangi suatu tempat jika ada kejadian atau peristiwa tertentu untuk mendapatkan informasi yang faktual.

Dan kedua wartawan yang dikeroyok tersebut sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan indentitasnya bahwa dirinya wartawan sebuah media. Terkait dengan hal itu, Edi Winarto mengatakan, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena itu siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta,” ujar Edi Winarto mengingatkan.

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sehingga ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. “Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalang-halangi, ada ancaman pidana. Apalagi kekerasan termasuk kejahatan pidana. Meski bukan wartawan polisi wajib mengusut kasus tersebut,” sebut jurnalis senior yang pernah menjadi wartawan di Harian Media Indonesia ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: