Jenderal Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Djoko

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono Ketika Memberikan Keterangan Pers (dok)

EDITOR.ID, Jakarta,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka terkait penghapusan red notice Djoko Soegianto Tjandra (DST). Mereka adalah Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte (NB).

Jenderal bintang dua ini diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST) dari daftar red notice.

Bareskrim Polri juga menetapkan satu jenderal lagi yakni mantan Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka pada kasus yang sama yakni menerima suap dari Djoko Tjandra untuk membantu pelariannya.

“Dalam kasus (hilangnya red notice) tersangkanya adalah selaku pemberi dan selaku penerima. Yang pelaku pemberi tersangkanya adalah DST (Djoko) dan saudara TS (Tommy Sumardi). Sedangkan yang penerima adalah saudara PU (Prasetijo) dan NB (Napoleon) ,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam rilis melalui saluran medsos Polri, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, HP, laptop, dan CCTV. Polisi juga telah memeriksa 19 saksi dan ahli dari Siber dan Inafis.

Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pun mengatakan penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni TS dalam kasus yang sama.

“Kemudian untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB,” ujar Argo.

TS dan NB ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Tim penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dari penetapan tersangka tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai USD 20 ribu, surat, handphone, laptop dan kamera CCTV.

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, selaku tersangka penerima suap, dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi akan dikenakan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: