Jakarta, EDITOR.ID,- Ditengah masih banyaknya isu pasal kontroversial yang nyeleneh, DPR justru mengungkapkan akan segere mensahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Kabarnya pengesahan akan dilakukan di rapat paripurna DPR akhir tahun ini.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan keyakinannya RKUHP akan segera disahkan setelah pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR terhadap RKUHP sudah selesai.
“Kan [keputusan] tingkat I sudah selesai, masuknya tinggal paripurna. Maka di rapat ini seluruh fraksi sudah kita wanti-wanti bahwa ini nanti diharapkan dapat selesai masuk paripurna,” kata pemilik sapaan akrab Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Dia menerangkan, Komisi III DPR bersama pemerintah bakal melakukan penghalusan terakhir terhadap RKUHP pada 21 November 2022.
Bambang Pacul berharap RKUHP bisa segera disahkan karena sudah melalui perjalanan yang sangat panjang.
“Kira-kira harapannya begitu. Lagi-lagi itu adalah harapan. Harapan untuk kita punya ini. Karena sudah lama sekali, perjalanannya panjang,” kata dia.
Sementara itu, sebelumnya Komisi III DPR berencana bakal mengambil keputusan tingkat I untuk RKUHP pada 22 November 2022. Rencana itu dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR Taufik Basari.
RKUHP Mencakup 700 Pasal
Pada September 2022, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa RKUHP rencananya akan segera disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2022 ini. Karena sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.
“Insya Allah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa sahkan jadi UU oleh DPR bersama pemerintah,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.
“Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,” imbuhnya.
Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, Mahfud menyatakan Pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.
“Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” katanya.
Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, sedangkan materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait 14 isu tersebut.