EDITOR.ID, Jambi,- Sesuai instruksi Presiden agar menjaga lingkungan hutan, jajaran kepolisian daerah (Polda) Jambi, kini tak main-main lagi soal pelanggaran terhadap pembakaran lahan di wilayahnya. Satu lagi perusahaan sawit ditindak tegas. Perusahaan tersebut adalah PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP).
Jajaran Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mencium dan mengungkap adanya pembakaran lahan dilakukan perusahaan yang beroperasi di Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bertindak tegas. Lokasi perkebunan sawit perusahaan tersebut langsung disegel pada Senin (30/9/2019).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Thein Tabero SH SIK yang didampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi menjelaskan, kejadian bermula pada 8 September silam sekitar pukul 19.00 wib telah terjadi kebakaran lahan perkebunan PT DSSP.
“Lokasi area yang terbakar berada di blok B5, B6, dan B7 dan sampai hari Kamis tanggal 12 September 2019 dengan luas yang terbakar kurang lebih 45 Hektare,” ujar Kombes Pol Thein Tabero, saat berada di lokasi lahan yang terbakar.
Menurut Kombes Pol Thein, ada sekitar 30 hektar lahan yang terbakar. Posisi lahan tersebut kosong. “Dan ada 15 Hektare yang sudah ditanami kelapa sawit,” kata perwira melati tiga tersebut.
Dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan bukti bahwa PT DSSP tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai yang tertuang dalam Permentan 05 tahun 2018 tentang pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
“Padahal PT DSSP ini telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007 sampai sekarang,” kata Kombes Pol Thein Tabero.
Tapi ironisnya, perusahaan itu tidak mengantongi izin usaha perkebunan.
“Perkebunannya seluas 434,85 hektare, dan kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi menyegel lahan yang terbakar tersebut,” tegasnya.
Atas kejahatan ini polisi menjerat perusahaan sawit tersebut dengan pasal 98 dan atau pasal 99 Jo pasal 116 UU RI no 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.