EDITOR.ID, Jakarta,- Pengelolaan barang milik daerah akhir-akhir ini mendapat sorotan karena banyak yang “hilang dan berpindah tangan.
Pengguna barang milik daerah, akibatnya banyak dikuasai oleh pihak lain terutama pada objek penggunaan kendaraan dinas, tanah dan bangunan.
Untuk mencegah dan mengantisipasi, Kementerian Dalam Negeri menggelar Kegiatan Rapat Pemantauan dan Evaluasi Barang Milik Daerah pada tanggal 9 Juli 2019, bertempat di Novotel Hotel Jl. Gajah Mada, Jakarta.
Acara dihadiri oleh Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Kabupaten/Kota dengan opini Wajar Dengen Pengecualian (WDP) Tahun Anggaran 2017.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri
DR. Drs. Agus Fatoni, M.Si. Pada Rakor tersebut, mengatakan Fatoni menyampaikan Untuk memahami pengelolaan barang milik daerah. khususnya dibidang pengelolaan sistem data.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Saat membuka Rapat Pemantauan dan Evaluasi Barang Milik Daerah, Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Drs. Agus Fatoni, M.Si menjelaskan
Berikut poin-poin hasil keputusan rapat :
- Lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian pengguna barang milik daerah, akibatnya banyak dikuasai oleh pihak lain terutama pada objek penggunaan kendaraan dinas, tanah dan bangunan.
- Lemahnya bukti kepemilikan pemerintah daerah, khususnya objek tanah belum bersertifikat.
- Proses pemanfaatan dan pemindahtanganan tidak sesuai prosedur, akibatnya dapat menimbulkan masalah hukum.
- Sistim penatausahaan barang milik daerah kurang optimal, menyebabkan aset tidak diketahui keberadaannya.
- Lemahnya sumber daya manusia.
Acara dihadiri oleh Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Kabupaten/Kota dengan opini Wajar Dengen Pengecualian (WDP) Tahun Anggaran 2017. (edo)