“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” ungkap Nawawi.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari jumlah itu, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima dan pemberi. Salah satu tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo.
“KPK menetapkan 7 Orang Tersangka,” ujarnya.
Diduga selaku penerima yakni Menteri Edhy Prabowo, stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); APM; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).
Ketujuh orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni Direktur PT DPPP, Suharjito (SJT). Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim)