Lukas diduga menerima uang suap senilai Rp 1 miliar lewat transferan dari seorang pengusaha pada tahun 2020.
Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan jenis dan kronologi perkara Lukas.
Dari transferan inilah gubernur dianggap melakukan gratifikasi. KPK juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor B/536.DIK.00/09/2022. Surat ini ditandatangani oleh penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022) kemarin.
Namun Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, belum bisa menghadirkan kliennya dengan alasan Lukas Enembe sedang sakit. (tim)