Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah (Pasal 515 UU Pemilu)
Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu (Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu)
Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Pasangan Calon, Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih, yang dilakukan secara terstruktur*, sistematis**, dan masif*** (Pasal 286 UU Pemilu)
Sanksi: Berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
Pemberian sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana.
* Yang dimaksud dengan “pelanggaran terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
** Yang dimaksud dengan “pelanggaran sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
*** Yang dimaksud dengan “pelanggaran masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.***