Dan masih terdapat upaya hukum lainnya yaitu melalui proses legislative review yang dapat dilakukan oleh para advokat terhadap eksistensi organisasi advokat serta untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional para advokat dalam menjalankan profesinya. Sehingga dengan keadaan yang seperti ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan organisasi Advokat di Indonesia Secara de facto terdiri dari dua organisasi dan secara de jure masih menggunakan model single bar. (***)