Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Home
Headline
Peras Koruptor di Tahanan, Penjaga Rutan KPK Dapat Uang Ratusan Juta, Ada dari Eks Petinggi MA hingga DPR
Peras Koruptor di Tahanan, Penjaga Rutan KPK Dapat Uang Ratusan Juta, Ada dari Eks Petinggi MA hingga DPR
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, terungkap para petugas Rutan KPK mengatur rencana 'tradisi lama' memeras para tahanan kasus dugaan korupsi di Lantai 3 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)