Atas permintaan tersebut, Sopian dan Ramadhan membuka rekening bank atas nama orang lain yaitu Bank BCA Nomor 4210320658 atas nama Sudiana Dewi dan Muhammad Ridwan membuka rekening Bank BCA Nomor 08530277802 atas nama Auria Yusrin Fathya.
Singkat cerita, para “Lurah” yang ditunjuk berkoordinasi dengan “Korting” untuk menyampaikan pesan dari Deden dan Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya baik tunai maupun transfer.
Jika Tidak Setor “Disel Isolasi” dan Layanan Dipersulit
Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar.
“Suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat),” ucap jaksa.
Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00,”
Para Pegawai Rutan KPK Raup Uang Ratusan Juta dari Setoran Penghuni
Dari praktek pungli ke koruptor penghuni Rutan, para terdakwa menerima masing-masing ratusan juta.
Jaksa menyebut Deden Rochendi menerima Rp399.500.000,00; Hengki menerima Rp692.800.000,00; Ristanta menerima Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000,00.
Selanjutnya Sopian Hadi menerima Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000,00; Agung Nugroho menerima Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000,00.
Sementara itu, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.