Peras Koruptor di Tahanan, Penjaga Rutan KPK Dapat Uang Ratusan Juta, Ada dari Eks Petinggi MA hingga DPR

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, terungkap para petugas Rutan KPK mengatur rencana 'tradisi lama' memeras para tahanan kasus dugaan korupsi di Lantai 3 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Para Pegawai Rutan KPK Yang Jadi Terdakwa Pungli terhadap Tahanan Foto Dok

Jaksa KPK menyebut para terdakwa berbuat tindak pidana bersama-sama dengan Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah A masing-masing sebagai Petugas Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.

Mereka membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan “Lurah” dan bertugas untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan “Korting”.

“Pada pertemuan tersebut, terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai ‘Lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘Lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A sebagai ‘Lurah’ pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1,” ungkap jaksa.

Selanjutnya, Deden dan Hengki meminta Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadhan untuk mengumpulkan uang bulanan dari “Korting” masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp80 Juta setiap bulan atau Rp5 juta sampai dengan Rp20 Juta setiap tahanan per bulan.

Uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan.

“Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan,” tutur jaksa.

“Bahwa meskipun terdakwa I Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan,” sambung jaksa.

Selanjutnya, Deden, Hengki, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadhan sepakat menunjuk beberapa orang “Korting” di Rutan Cabang KPK yaitu Zainal Mus dan Elvianto selaku “Korting” pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, dan Azis Syamsuddin selaku “Korting” pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Abdul Latif sebagai “Korting” pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Hengki, atas sepengetahuan Deden, meminta “Lurah” yang ditunjuk pada masing-masing Cabang Rutan KPK menyediakan rekening bank yang akan digunakan sebagai rekening penampungan uang dari “Korting” yang bersumber dari para tahanan, keluarga tahanan atau orang kepercayaan tahanan di masing-masing Cabang Rutan KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: