Penegakan Hukum Narkotika Harus Humanis Karena Pecandu Bukan Penjahat

Tujuan penegakan hukum: Menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial, sedangkan tujuan penegakan hukum terhadap pengedar adalah memberantas (baca pasal 4 c dan d )

Ahli Hukum Narkotika, Dr Anang Iskandar. SIK, SH, MH

Jakarta, EDITOR.ID,- Ahli Hukum Narkotika, Dr Anang Iskandar. SIK, SH, MH menyerukan hakim dan aparat hukum agar lebih memahami dan menyelami makna dan perintah yang termaktub di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. UU ini memerintahkan aparat hukum memperlakukan Rehabilitatif dan Humanis terhadap penyalah guna (pembeli narkotika untuk dikonsumsi) dan REPRESIF dan KERAS hanya terhadap pengedarnya (penjual narkotika).

Hal ini disampaikan Ahli Hukum Narkotika, Dr Anang Iskandar. SIK, SH, MH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, baru-baru ini.

Narkotika itu obat disatu sisi bermanfaat untuk kepentingan kesehatan dan disisi lain. Namun jika disalahgunakan menyebabkan sakit ketergantungan akan narkotika, itu sebabnya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

“Bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif dan humanis karena UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur hal tersebut,” sebut Anang.

Berikut ketentuan hukum UU Narkotika :

1. Tujuan penegakan hukum: Menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial, sedangkan tujuan penegakan hukum terhadap pengedar adalah memberantas (baca pasal 4 c dan d )

2. Penyalah guna diancam pidana secara khusus hanya satu pasal, dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun (baca pasal 127/1), tidak memenuhi sarat ditahan.

3. Penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan rehabilitaif yaitu kewenangan untuk menempatkan penyalah guna kedalam rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL (pasal 13 PP 2/2011)

4. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara orang membeli narkotika dengan kepemilikan tertentu dan terbatas untuk dikonsumsi, diwajibkan UU untuk memperhatikan kondisi taraf ketergantungan (baca pasal 127/2) dan menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103 UU Nomor 35/2009 untuk memutuas terdakwa dengan hukuman rehabilitasi.

6. Tempat menjalani rehabilitasi di IPWL yaitu rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk untuk merawat penyalah guna yang dihukum rehabilitasi oleh hakim.

Kontradikasinya ! Dalam praktek penegakan hukumnya penyalah guna dilakukan secara represif dan keras, disidik, dituntut, didakwa berdasarkan berdasarkan pasal 111 atau pasal 112 dan/atau pasal 114 , dimana pasal pasal tersebut ancamannya berupa ancaman pidana pemberatan yang diperuntukan bagi pengedar, penyedia narkotika (pasal 111 dan Pasal 112) dan pedagang perantara narkotika (pasal 114).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: