“Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, utamanya yang tidak memiliki niat jahat (mens rea) merupakan upaya agar pemidanaan kembali pada khittahnya sebagai ultimum remedium dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” ungkap Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono optimis, seiring penetapan PP 27/2021, sektor kelautan dan perikanan akan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Sebab baleid ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Sosialisasi berupa dialog interaktif mengupas isi PP 27 Tahun 2021 ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, pengurus asosiasi dan stakeholder sektor kelautan dan perikanan lainnya. Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. (Tim)