Sejumlah barang sitaan hasil sidak diperlihatkan saat pers rilis di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 22 Juli 2018. (Foto: Antara / M Agung Rajasa)
EDITOR.ID,Jakarta,- Terbongkarnya praktek jual beli fasilitas di penjara oleh oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk membangun penjara di pulau terpencil. Penjara ini dikhususkan bagi narapidana kasus korupsi.
Kebijakan demikian dilakukan untuk mencegah terulangnya jual beli fasilitas seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dari temuan KPK di Lapas Sukamiskin, para koruptor “membeli” integritas penjaga penjara untuk mempermak kamar sel mereka menjadi kamar mewah. Selain itu para napi dengan seenaknya keluyuran di luar penjara.
“Pemikiran kita untuk juga mencari pulau-pulau terluar, pulau terpencil untuk menjadi bagian dari sistem lapas di Indonesia. Itu tetap akan kami usahakan. Itu memang sudah kami lakukan beberapa survei,” kata Menko Polhukam Wiranto, di Kantor PPAD, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Menurut Wiranto, jika ada Lapas di pulau terluar maka sulit bagi terpidana mendapatkan fasilitas mewah seperti yang belakangan ini terkuak di Lapas Sukamiskin. Dengan demikian, seluruh proses hukum dapat dijalankan sebagaimana mestinya seorang narapidana diperlakukan.
“Di pulau-pulau terpencil kan mereka tidak mudah untuk mendapatkan fasilitas, bisa izin nonton bioskop, nonton tenis, kan gak mungkin karena harus nyeberang. Saya kita itu bagian dari cara kami untuk menertibkan lapas itu,” ungkapnya.
Skandal suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bukti bahwa narapidana korupsi masih bisa menikmati fasilitas mewah di dalam sel.
Dalam OTT, KPK mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana.
KPK juga menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana. (tim)