News  

Pelaku Pemerkosaan Herry Wirawan Dikaitkan Dengan Syiah, Ahlulbait Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

Ahlulbait Indonesia

Ahlulbait Indonesia (ABI) angkat suara perihal keterkaitan Muslim Syiah dengan pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.

Hal itu dikarenakan ABI menemukan berbagai media massa online yang menuduh bahwa Herry Wirawan adalah seorang Muslim Syiah.

Merespon hal itu, ABI membuat pernyataan untuk menepis tudingan bahwa pelaku tersebut terkait dengan Muslim Syiah.

ABI dalam pernyataannya juga akan menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikan dalam siaran pers di laman resmi, Senin (13/12).

Berikut pernyataan ABI:

1. Mengutuk keras pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada para santriwatinya, terlebih tindakan asusila itu terjadi di sebuah pondok tahfiz, sehingga pelaku layak dihukum seberat-beratnya. Kasus asusila ini sungguh biadab, rendah, dan hina sekaligus tidak terkait sama sekali dengan islam dan muslim

2. Fitnah keji yang menuduhkan pelaku pemerkosaan sebagai Muslim Syiah adalah upaya pembunuhan karakter, ujaran kebencian, provokasi ke arah yang tindak kekerasan, serta mengkambing hitamkan Muslim dan mahzab keislaman Syiah, telah menjadi modus yang kerap digunakan kelompok intoleran, radikalis salafi-wahabi, dan anti persatuan, khususnya terhadap kaum Muslim dan mahzab keislaman Syiah (sebagaimana dalam kasus penikaman alm. Syekh Ali Jabir dan terduga teroris Farid Okbah. Upaya mengdiskreditkan dan mengkambinghitamkan Muslim dan mazhab keislaman Syiah yang cukup intensif dalam berbagai kasusnya belakangan ini juga sangat berbahaya bagi keutuhan dan persatuan karena berpotensi besar untuk menyulut ketegangan dan gesekan di antara sesama anak bangsa yang dapat berujung pada terjadinya konflik horisontal yang jelas-jelas merugikan semua pihak serta melemahkan negara.

3. Sebagai bagian dari anak bangsa yang cinta damai, kami juga mengutuk keras rangkaian fitnah tersebut. Lebih lanjut, demi mengantisipasi timbulnya kerusakan yang lebih besar serta bentuk dukungan terhadap negara, khususnya pihak aparat keamanan dalam menegakkan hukum, memberlakukan undang-undang, dan mengadili penyebar fitnah dan ujaran kebencian secara tegas tanpa pandang bulu, maka ormas ABI memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menuntut para pelaku dimaksud dengan UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: