Pria yang pernah lama aktif di LBH Yogyakarta dan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar Associates ini memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.
Praktik hukumnya difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan. Pada awal 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA.
Siapapun tak bisa menghentikan Artidjo Alkostar dalam memutus sebuah perkara. Dia terkenal ‘galak’ dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan banyak orang mulai dari politisi, anggota DPR, hingga pejabat pemerintahan.
Sepak terjang pria yang kini berusia 70 tahun ini banyak membuat para koruptor menangis dan geram atas vonis hukuman yang sangat berat, ternyata merupakan representasi bagaimana prinsip sang hakim legendaris Indonesia tersebut.
Baginya, seorang hakim itu tidak boleh mendapatkan, menerima, atau memberi hadiah dari/kepada siapapun. Apapun bentuk pemberian/penerimaannya, tidak diperkenankan. Bahkan, kata Artidjo, untuk bermimpi mendapatkan hadiah saja tidak diperbolehkan.
“Kalau hakim itu tidak boleh (menerima hadiah). Bermimpi mendapat hadiah pun tidak boleh. Hakim tidak boleh,”
Kejadian Unik yang Dialami Artidjo
Setelah menuturkan soal hakim yang tidak boleh menerima bahkan bermimpi mendapatkan/menerima hadiah, Artidjo lantas bercerita bagaimana dirinya penah dijadwalkan menerima hadiah dari almamater kampusnya, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Bahkan, dia juga pernah hendak dianugerahi sebuah penghargaan dari salah satu Kampus di Jakarta.
“Saya itu pernah mau diberi Award (penghargaan) dari UII, almamater saya. Saya tolak! Ada juga dari Jakarta, tidak perlu saya sebutkan (nama kampusnya), mau memberikan Award juga. Saya tolak juga,” kata Artidjo…
Penolakan terhadap Award atau penghargaan dari institusi kampus yang membesarkannya (UII) serta kampus lain yang menghargai karirnya di bidang hukum, bukan tanpa alasan. Artidjo berpendapat, penghargaan apapun itu bentuknya, berpotensi mempengaruhi independensi seorang hakim…
Bahkan tak hanya penghargaan sampai hadiah, untuk diberikan julukan atau penobatan verbal juga ditolaknya. Kenapa begitu? Karena independensi itu memang sangat dijunjung tinggi oleh Artidjo.
Selamat bertugas ditempat yang baru sebagai Dewan Pengawas KPK Pak Artijo Alkostar, semoga beliu tetep istiqomah dan tetep tidak tergoda apalagi takjub dg gemerlapnya harta sogokan para koruptor…aamiin…
Malang, 22 Desember 2019