Malam ini Para Ketum Parpol dan Petinggi Gerindra Kumpul di Rumah Prabowo Pasca Putusan MK

Para ketua umum partai politik dan sejumlah petinggi Partai Gerindra berkumpul di rumah Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum batas usia Capres-Cawapres

Gerindra: Prabowo Ikut Pantau Siaran Televisi Sidang MK

Sementara itu ditempat yang sama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Prabowo ikut memantau putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tu melalui siaran televisi.

“Memang ada perkembangan di MK, saya datang ke sini tentu Pak Prabowo sudah pantau lewat tv ya. Saya jelaskan lah beberapa hal kalau ada pertanyaan. Rupanya saya datang sudah selesai enggak ada pertanyaan, Pak Prabowo cuma salamin saya, wah sudah diputus ya,” kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan Prabowo dan ketua umum partai politik (parpol) koalisi akan berkumpul dan membahas peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres usai putusan MK itu.

“Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum,” jelas Habiburokhman.

Adapun kata dia, terdapat tiga pertimbangan mengenai peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo. Tiga pertimbangan itu antara lain terkait regulasi hingga restu para ketua umum parpol koalisi.

“Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan berkenan,” pungkasnya.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Cawapres

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” jelas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: