Batu, Malang Jawa Timur, EDITOR.ID – Mantan terpidana korupsi, Eddy Rumpoko, kelahiran Kota Manado: 8 Agustus 1960, ia lulus dari Sekolah Dasar Katolik Santo Xaverius, SMA Tamansiswa dikenal luas sebagai politikus PDIP sekaligus mantan menjabat Pj. Wali Kota Batu pada tahun 2007 hingga 2017.
Pada periode 2007–2012, ia didampingi Budiono. Pada tahun 2012 ia maju kembali sebagai wali kota dan berpasangan dengan Punjul Santoso.
Terpidana Korupsi, Eddy Rumpoko meninggal dunia
Mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017 Eddy Rumpoko (63) meninggal dunia di RS dr Kariyadi, Semarang. Pria yang akrab disapa ER itu disebut sempat menjalani perawatan di RS.
Istri Eddy Rumpoko, Dewanti Rumpoko yang juga menjabat Wali Kota Batu periode 2017-2022 itu mengatakan, sebelum suaminya meninggal mengalami dehidrasi dan diare, makan bubur ayam.
“Jadi bapak itu sempat pesan bubur ayam beli 5 sama temen-temennya terus yang 3 pakai sambal yang 2 nggak pakai sambal. Yang 3 ini kena diare semua, bapak yang agak parah karena yang lain masih muda,” tuturnya di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu, sekitar pukul 14.55 WIB, Kamis (30/11/2023).
“Salah makan sampai dehidrasi, saya pun terima begitu ikhlas,” sambungnya. Dan menegaskan semasa hidup suaminya tak pernah memiliki riwayat penyakit lambung.
Diketahui, Eddy Rumpoko meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RS dr Kariyadi, Semarang pada Kamis (30/11/2023) pagi. Jenazah ER dipulangkan dan tiba di rumah duka pukul 13.35 WIB.
Jenazah Eddy dibawa ke Masjid Brigjen Sugiyono di Balai Kota Among Tani Batu untuk disalatkan. Selanjutnya, jenazah dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Untung Suropati.
KPK menyikapi jasad Eddy Rumpoko yang dimakamkan di TMP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa heran dengan perlakuan seorang mantan terpidana koruptor dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu.
Mantan narapidana lulusan SMA Negeri 5 Malang, Eddy Rumpoko meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakatan.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” tutur Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Desember 2023.
Ghufron menilai perlu adanya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut.