“Seperti pengalaman yang sering terjadi, kami untuk menerima salinan putusan itu sulit sekali. Sekarang dari pimpinan kami sudah memperbolehkan bisa men-download (salinan putusan) langsung eksekusi,” kata Mia.
Selama ini, Ronald, kata Mia, terpantau hanya bisa mondar-mandir di wilayah Indonesia. Sesaat setelah dibebaskan hakim Erintuah Damanik dkk, Ronald memang sempat terbang ke Singapura. Namun, dia kini tidak bisa ke luar negeri lagi karena imigrasi sudah mencekalnya.
Mia memastikan bahwa Ronald masih berada di alamat-alamat yang telah dikantongi kejaksaan. Dia tercatat memiliki dua alamat tempat tinggal.
”Semua data tentang dia sudah kami kantongi. Kami sudah men-tracking alamatnya dia di mana semua. Tidak akan bisa lolos,’’ ujar Mia. (tim)