Kejagung Didorong Telusuri Kasus Lain yang Dimakelari Zarof Ricar Hingga Bisa Kumpulkan Duit Nyaris Rp 1 T

Praktisi hukum Edi Winarto menilai harta kekayaan Zarof Ricar sebagai pegawai Mahkamah Agung tidak lazim dan sangat janggal. "Artinya Zarof mendapatkan uang sebanyak itu dari kerja sampingan diluar tugasnya sebagai pegawai negeri di MA, maka kami mengharapkan Kejaksaan Agung menelusuri kasus yang pernah dimakelari Zarof diluar kasus Ronald Tannur," kata Edi Winarto.

Eks Pejabat Tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar Digelandang Petugas Kejaksaan ke Ruang Tahanan Foto Situs Resmi Kejaksaan

Mukti menambahkan, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap. Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.

“Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan,” tegas Mukti.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, Kejagung harus diapresiasi karena mulai berani menangani kasus di peradilan. ”Belum pernah setahu saya Kejagung menangani hakim, harus kita support dan apresiasi,” ujarnya.

Hukuman terhadap penyelenggara negara atau pejabat itu harus ditambah satu pertiga. Maka, yang layak hukumannya harus seumur hidup. ”Hukuman 20 tahun itu kurang, seharusnya hukuman seumur hidup. Hakim itu benteng keadilan. Apalagi di tingkat kasasi MA Ronald Tannur dinyatakan bersalah,” paparnya.

Kejagung Sita Uang Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kilogram dari Tangan Zarof

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebelumnya menyatakan, pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp 920 miliar dari tangan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Namun, uang tersebut dipastikan bukan hanya terkait dengan suap pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” ujar Qohar, Sabtu (26/10/2024).

Sejauh ini yang terkait dengan suap Ronald Tannur hanya senilai Rp 5 miliar untuk 3 hakim agung, dan Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan menjadi perantara.

Lebih lanjut, Qohar menyebut, selama menjabat di MA, Zarof diduga menjadi makelar kasus. Dia menerima imbalan dalam bentuk uang tunai, baik mata uang rupiah atau asing.

Jaksa penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jaksel dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali,” katanya.

MA Tegaskan Tidak akan Halangi Kejagung

Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan menghalangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan kasus dugaan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Hal ini menyusul ditangkapnya mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus.

“Kalau proses hukum silahkan saja. Sepanjang ada bukti pentunjuk silahkan saja. Tidak pernah MA mengahalangi,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto, Senin (28/10/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: