News  

ICW: Pelemahan KPK Akibat Kerja Keras Tangani Korupsi

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam Webinar yang Diselenggarakan PPI UK

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, mengatakan pelemahan KPK dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2019 sebagai konsekuensi atas kerja keras KPK dalam menangani korupsi.

Hal itu diungkapkan Adnan dalam webinar yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) ?Potret Pemberantasan Korupsi di Indonesia?, pada Kamis (16/12) malam.

?Kalau kita rujuk pada kerja-kerja KPK sebelum UU KPK direvisi, kita bisa melihat banyak perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga ini, mulai dari kasus yang sifatnya itu high level of corruption, melibatkan mereka-mereka yang disebut pelaku kelas kakap hingga kepada kasus-kasus di daerah. Nah ini, persoalan-personalan yang justru kemudian membuat KPK akhirnya dikebiri,? ungkap Adnan.

Adnan mengatakan pelemahan KPK merupakan serangan balik dari kerja keras KPK yang kerap menyasar berbagai kelompok yang ingin berada di status quo dan enggan diproses hukum.

?Kerja-kerja KPK yang begitu keras melawan korupsi, terutama ketika menyasar berbagai macam kelompok, yang punya kepentingan untuk tetap di stats quo dan tidak ingin diproses secara hukum, ini memberikan dampak buruk bagi KPK dalam bentuk serangan balik yang itu bisa kita temukan dalam berbagai macam peristiwa,? jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung elite partai politik yang diproses oleh KPK. ?Kita tahu hampir semua partai politik atau elite dari partai politik yang berkuasa juga diproses oleh KPK,? lanjutnya.

Adnan menyebut upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selalu mengalami kejatuhan. Hal itu dibuktikan dengan bubarnya atau dilemahkannya badan anti korupsi.

?Akan tetapi sepertinya kalau kita melihat tren sejak zaman orde lama, maka upaya-upaya yang dilakukan itu seringkali mengalami kejatuhan,? tuturnya.

?Sejak PARAN misalnya pada era orde lama, PPK dan Opstip yang dibentuk pada orde baru, atau TGPTPK yang dibentuk pada era transisi, KPK-PN yang dilebur fungsinya di dalam KPK yang dibentuk pada era reformasi, jelas bahwa sejarah berulang. Semua badan anti korupsi yang dibentuk itu bubar, atau mengalami pelemahan,? tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: