Selain itu, sesuai data KPK terdapat beberapa titik yang rawan korupsi, diantaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data tersebut, ia meminta kepada ASN yang bertugas pada unit kerja tersebut untuk berhati-hati dan selalu menjaga integritas sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
KPK juga memberi apresiasi pada Kementerian PANRB yang selalu berupaya menghilangkan praktek korupsi pada penyelenggara negara.
Menpan RB melalui sejumlah peraturan, diantaranya Peraturan Menteri PANRB No. 2/2013 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan atau Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian PANRB, Peraturan Menteri PANRB No. 26/2018 tentang LKHPN di Lingkungan Kementerian PANRB, Peraturan Menteri PANRB No. 10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran No. 4/2009 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi, juga Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2018 tentang Pemberhentian Aparatur Negara yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengapresiasi Kementerian PANRB terus mendorong pelaksanaan zona integritas di seluruh unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Harapannya ini terus dikembangkan, dan juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar tunjangan kinerja itu tidak hanya pemenuhan target kinerja, tapi juga pemenuhan apakah wilayah kerjanya bebas dari korupsi dan dapat melayani masyarkat dengan baik,†pungkasnya. (byu)