Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.
“Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.
Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti, yang kemudian diteruskan di rekomendasikan ke Bawaslu DKI untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin kedua surat tersebut.
Alasan lain Bawaslu Jakarta Pusat meminta agar kasus ini ditindaklanjuti, karena menurutnya kegiatan Gibran membagi-bagikan susu ke masyarakat saat CFD diduga untuk unsur kepentingan partai politik.
Maka pihak Bawaslu Jakarta Pusat pun memasang Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu yang kemudian ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024.***