“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
“Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” imbuhnya.
Idham menuturkan terkait penjelasan rinci dana bernilai ratusan miliar itu harusnya disampaikan PPATK dan bukan KPU. Sebab, kata Idham, PPATK merupakan lembaga yang sejak awal menyampaikan informasi itu.
“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” ucapnya.
Meski begitu, Idham juga mengakui partai politik peserta Pemilu tak memasukan seluruh transaksi yang dilakukan ke LADK. Maka, Idham pun meminta partai politik peserta Pemilu untuk memasukkan segala aktivitas kampanye ke RADK.
“Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kamapanye itu dimasukkan ke dalam RKDK, RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu,” jelas dia. (tim)