Karangan bunga berisikan dukungan terhadap pemerintah, TNI dan Polri terkait pelarangan ormas FPI juga terlihat di depan kantor DPRD Sumatera Utara dan Kantor Wali Kota Medan.
Sejumlah karangan bunga dari warga juga terlihat di jalan protokol kota Medan, seperti kawasan Lapangan Medan Merdeka.
Setelah pemerintah resmi melarang kegiatan FPI, sejumlah poster dan baliho milik ketua umum FPI Rizieq Shihab pun diturunkan polisi.
Dari video amatir yang diunggah akun instagram Tommy Setiotomo, terekam aksi penertiban atribut FPI di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (30/12) malam.
Tak ada perlawanan dari warga saat penurunan baliho Rizieq Shihab dilakukan polisi.
Polisi juga mengimbau kepada warga untuk melaporkan jika baliho dan atribut FPI masih ada di lingkungan mereka.
Diketahui, pemerintah telah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga. SKB itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Jadi, dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12). (tim)