Pada hari yang sama, tepat pada malam harinya, Deolipa serta Burhanudin mendatangi Gedung Bareskrim Polri dan mengonfirmasi sebagai pengacara Bharada E yang baru.
“Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Deolipa.
Deolipa adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1997. Pria berambut gondrong ini memang sejak kecil bercita-cita menjadi seorang pengacara. Untuk lebih membantu pekerjaannya yang perlu memahami karakter orang, Deolipa Yumara melanjutkan pendidikan psikologi di kampus yang sama.
Yang pasti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang ditunjuk Bareskrim sebagai pengacara baru Bharada E belakangan mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Sejumlah fakta tersebut berkebalikan atau membantah keterangan awal terkait kematian Brigadir J, seperti tidak ada tembak menembak, termasuk keberadaan Sambo saat insiden penembakan.
Polisi pun telah menyampaikan informasi terbaru soal kasus itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ditemukan fakta terjadi tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J. Sigit menyebut peristiwa yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. (tim)