Brigadir J Dibunuh Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atas Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri.

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dipecat dengan tidak dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan pada Jumat (26/8/2022) dinihari jam 1 setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa Sambo dan 15 saksi.

Irjen Pol Ferdy Sambo diduga mengotaki kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atas Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri.

“FS dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut,” sebut Komjen Ahmad Dofiri pada Jumat dinihari (26/8/2022)

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

Sambo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat itu tak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.

Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli lalu. Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo juga sempat membuat skenario palsu ihwal penyebab kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Narasi palsu itu pun sempat diumumkan kepada publik oleh sejumlah pejabat kepolisian pada 11 Juli.

Mulanya, Polri mengumumkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Menurut Polri kala itu, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: