Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Petinggi PDIP ini Diduga Pake Uang Korupsi Rp2,5 M Buat Beli Ikan Hias

Eks Pejabat Basarnas Terima Cash Back Vendor Rp2,5 Miliar Agar Menang Tender, Uang Dipakai Untuk Keperluan Pribadi

Dalam kasus korupsi ini KPK menetapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke sebagai tersangka. Max juga diketahui sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI-P.

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri tindak pidana korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) tahun 2012-2018. Dalam penelusuran, KPK menduga uang korupsi digunakan untuk membeli ikan hias.

Adapun korupsi tersebut menyangkut pengadaan truk angkut personel 4WD dan carrier rescue vehicle tahun 2014.

Dalam kasus korupsi ini KPK menetapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke sebagai tersangka. Max juga diketahui sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI-P.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Max diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2012-2018. Sebagai Sestama Basarnas, Max sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas.

Max Ruland Boseke menggunakan Rp 2,5 miliar untuk keperluan pribadi, termasuk membeli ikan hias. “Untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Adapun uang Rp 2,5 miliar itu Max terima dari Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta yang perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan tersebut.

Ia ditetapkan sebagai pemenang sejak lelang belum dilakukan pada 2014 silam. Adapun nilai pengadaan truk angkut itu Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle Rp 48,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 20.444.580.000 atau Rp 20,4 miliar.

Angka itu merujuk Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam Kegiatan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” ujar Asep.

KPK Tahan Eks Sestama Basarnas

KPK menjebloskan Max ke tahanan usai ditetapkan jadi tersangka.

“Dalam tahap penyidikannya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Setelah menggelar ekspose, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni, Max, William, dan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 Anjar Sulistiyono sebagai tersangka.

Asep menyebut, Max merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Anjar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: