Bonyamin Saiman Gugat Kejagung Periksa RBS di Mega Korupsi Tambang Timah Rugikan Negara Triliunan

Baik Robert Bonosusatya alias RBT maupun PT Refined Bangka Tin (RBT) sering dijuluki dengan akronim yang sama, yaitu RBT. Namun, Robert membantah hubungan dirinya dengan perusahaan yang kini sedang dibidik Kejagung dalam mega skandal korupsi tambang Timah di Bangka Belitung. “Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert

Mega Skandal Korupsi Tambang Timah

Pakar Lingkungan Bambang Hero Saharjo mengatakan dirinya pernah diminta Kejaksaan Agung mengkaji kerugian akibat aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Ia turut menggandeng koleganya di Institute Pertanian Bogor, Jawa Barat, guru besar Ilmu Ekologi Hutan, Basuki Haris.

Keduanya menganalisis kerugian negara dan ekologis akibat penambangan ilegal melalui citra satelit sepanjang 2015-2022. Mereka juga menggelar pemeriksaan lapangan.

“Kami terkejut ada ratusan perusahaan yang beroperasi di balik kasus ini,” kata dia dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2023.

Tercatat 27 Orang Meninggal Selama 2021-2023 Akibat Penambangan Timah Ilegal

Tak hanya itu, dampak tambang ilegal itu juga berdampak ke kerugian ekologis lain. Misalnya, hutan tropis seluas 460 ribu hektar hilang karena pertambangan dan perkebunan di Banga Belitung periode 2018-2023. Hingga 2018, total lubang yang terbentuk akibat tambang sebanyak 12.607 dengan luas dengan luas 15.579.747 hektare.

Kemudian, pada 2021-2023 tercatat sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 20 lainnya terluka akibat kecelakaan tambang. Tak hanya itu, lubang bekas tambang yang belum direklamasi pun menyebabkan korban jiwa pada periode 2021-2023. Tercatat ada 21 kasus tenggelam dan 15 meninggal, 12 di antaranya anak-anak berusia 7-20 tahun.

Dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk sudah membekuk belasan tersangka. Teranyar, Kejaksaan Agung menggenapkan menjadi 16 tersangka dengan menetapkan dua konglomerat Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tertuding dalam kasus yang merugikan negara ini.

Peran Harvey Moeis di Korupsi Tambang Timah

Kejagung juga mengungkapkan peran Harvey Moeis dalam mega skandal korupsi tambang timah ini. Dalam catatan Kejagung, Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Di mana, rentang waktu 2018-2019 Harvey Moeis menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang pada saat itu sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Dalam uraian Kejagung, Harvey Moeis meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Kerugian tersebut disebut berpotensi akan bertambah nominalnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan saat ini institusinya sedang menghitung kembali jumlah kerugian negara, lingkungan, dan berdasarkan bertambahnya jumlah tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: