Bonyamin Saiman Gugat Kejagung Periksa RBS di Mega Korupsi Tambang Timah Rugikan Negara Triliunan

Baik Robert Bonosusatya alias RBT maupun PT Refined Bangka Tin (RBT) sering dijuluki dengan akronim yang sama, yaitu RBT. Namun, Robert membantah hubungan dirinya dengan perusahaan yang kini sedang dibidik Kejagung dalam mega skandal korupsi tambang Timah di Bangka Belitung. “Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert

Mega Skandal Korupsi Tambang Timah

Jakarta, EDITOR.ID,- Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI telah mendesak Kejagung untuk memburu Robert Priantono Bonosusatya alias RBT. MAKI menilai RBT alias RBS diduga adalah aktor intelektual di balik skandal penambangan timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini.

MAKI mengirimkan somasi resmi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin via pos ke Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Namun Kejaksaan Agung belum membalas somasi dari MAKI soal desakan menetapkan Robert Bonosusatya alias RBT alias RBS sebagai tersangka dalam korupsi di PT Timah Tbk.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut somasinya terhadap penegak hukum itu belum mendapat respons hingga Sabtu, 30 Maret 2024. “Belum, Senin aja dikejar lagi,” kata Boyamin saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan.

Koordinator Maki Boyamin Saiman secara blak-blakan menyampaikan aktor intelektual dalam kasus tersebut berinisial RBS. RBS diduga menikmati uang korupsi paling banyak dari kasus komoditas ini.

“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Senin (1/4/2024).

Boyamin mengungkapkan bahwa RBS ini memiliki peran dua tersangka baru kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga melakukan korupsi melalui dalih CSR.

Selain itu, RBS juga diduga telah mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.

“RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Robert pernah menjadi pucuk pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk. Namun, perusahaan itu berhenti beroperasi setelah digeledah penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023.

Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024. Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka.

Belakangan nama Robert Bonosusatya alias RBT mengapung beriringan dengan terkuaknya belasan tersangka dalam dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Robert Membantah Pemilik Bisnis Tambang Timah RBT

Baik Robert Bonosusatya alias RBT maupun PT Refined Bangka Tin (RBT) sering dijuluki dengan akronim yang sama, yaitu RBT. Namun, Robert membantah hubungan dirinya dengan perusahaan yang kini sedang dibidik Kejagung dalam mega skandal korupsi tambang Timah di Bangka Belitung. “Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: